Merpati Belum Bayar Pesangon Eks Karyawan Rp 318 M dan Kewajiban Lain


Merpati Belum Bayar Pesangon Eks Karyawan Rp 318 M dan Kewajiban Lain

 JawaPos.com – Perusahaan maskapai milik negara PT Merpati Nusantara Airlines ternyata belum membayar pesangon mantan karyawannya secara penuh, sejak adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) pada April 2016 lalu. Ketua Tim Dobrak Merpati, Ery Wardhana mengungkapkan, masih ada sebanyak 1.233 karyawan yang belum mendapat pesangon dengan total Rp 318,17 miliar.

Jumlah itu termasuk dirinya, yang mengaku belum sepeser pun mendapat hak pesangon setelah 25 tahun bekerja. “Saat ini tidak ada kepastian kapan pembayaran akan diselesaikan,” ujarnya rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI, Selasa (2/2).

Selain itu, lanjutnya, PT Merpati Nusantara Airlines juga belum menyelesaikan kewajiban pembayaran Hak Dana Pensiun dengan perkiraan nilai solvabilitas awal sebesar Rp 94,88 miliar, dengan jumlah peserta 1.744 orang termasuk 672 pensiunan atau senior.

Ia menyebut, hal itu akibat dibubarkannya Dana Pensiun oleh Direktur Utama Merpati sejak 22 Januari 2015 dengan alasan ketidakmampuannya untuk memenuhi kewajiban kepada dana pensiun Merpati. Seperti diketahui, sejak Merpati bangkrut pada 2014 silam dan memutuskan stop operasi, yayasan Merpati yang membidangi dana pensiun memang ikut bangkrut.

Sehingga, membuat dana pensiun dihimpun dari iuran perusahaan sebesar dua per tiga persen dan iuran karyawan yang dipotong dari gaji sebesar sepertiga persen. Di samping itu, perusahaan sampai saat ini juga masih memiliki utang iuran peserta yang belum disetorkan kepada Yayasan sebesar Rp 14 miliar, dengan total keseluruhan utang kepada unit usaha dana pensiun mencapai Rp 64 miliar.

“Kami sangat berharap dengan adanya audiensi seperti ini, kami mohon ada kepastian dan bisa dibayarkan hak-hak kami,” pungkasnya.

sumber:https://www.jawapos.com/ekonomi/bisnis/02/02/2021/merpati-belum-bayar-pesangon-eks-karyawan-rp-318-m-dan-kewajiban-lain/

Share:

Recent Posts