Subsidi Gaji Dinilai Tak Efektif, Ini Pembelaan Menaker

 

Menaker Ida Fauziyah.

 Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan total realisasi Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji secara keseluruhan mencapai 98,91 persen. Adapun rinciannya untuk gelombang 1 realisasinya 99,11 persen dan gelombang 2 hanya 98,71 persen.

Menanggapi, Anggota Komisi IX DPR RI Anas Thahir mempertanyakan kenapa realisasi BSU gelombang 2 turun. Seharusnya data tersebut mengalami peningkatan dibanding realisasi BSU gelombang 1.

“Meskipun data ini menyisakan sedikit pertanyaan kenapa turun 99,11 persen lalu turun menjadi 98,71 persen pada gelombang 2.  Data harusnya naik, mohon dijelaskan? Kenapa Ini mesti turun,” kata Anasa dalam Rapat Kerja Komisi IX bersama Menaker, Senin (18/1/2021).

Selain itu Anas Thahir juga mempertanyakan seberapa efektif subsidi gaji untuk menggerakan roda ekonomi masyarakat. Jika dilihat dari anggaran BSU sebesar Rp 29,7 triliun, seharusnya Pemerintah melalui Kemnaker bisa menyalurkan lebih banyak bantuan alternatif lainnya.

“Sebab kalau dirasakan kurang efektif, seharusnya masih banyak alternatif-alternatif lain yang bisa digunakan dengan anggaran ini, misalnya dengan membuka lapangan kerja baru bagi para pekerja yang kehilangan pekerjaan itu,” ujar Anas.

Menjawab pertanyaan tersebut, Menaker menyatakan BSU ini cukup efektif dalam menggerakkan perekonomian Indonesia. Hal itu terbukti pada kuartal III pertumbuhan Indonesia  minus 3,49 persen, lebih baik dibanding kuartal II yang minus hingga 5,32 persen.

“Jadi ini saya kira Pak Anas, resesi tidak terlalu dalam terjerembab. Maka segala upaya dilakukan dan kalau menurut prediksinya Bank Indonesia Kuartal 4 pertumbuhan ekonomi kita juga lebih baik lagi, kira-kira pertumbuhan ekonomi kita minus 2-1 persen,” jelas Menaker.

Artinya kita bisa melihat langkah yang Pemerintah lakukan ini menunjukkan efektivitasnya. Selain itu, Menaker secara pribadi telah mengunjungi beberapa penerima program BSU yang mana mereka berterima kasih sekali kepada pemerintah.

Demikian Menaker menegaskan kembali, tujuan subsidi gaji ini yakni untuk melindungi mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja atau buruh dalam rangka penanganan covid-19. 

“Itulah salah satu cara kita mengkompensasi, karena ada pembatasan berskala besar yang mengakibatkan berkurangnya produksi. Maka kita lakukan dengan cara pemberian subsidi ini,” pungkasnya.

sumber;https://www.liputan6.com/bisnis/read/4460443/subsidi-gaji-dinilai-tak-efektif-ini-pembelaan-menaker





Share:

Arsip Blog

Recent Posts