Produsen adalah Salah Satu Bagian dalam Dunia Ekonomi dan Bisnis, Simak Penjelasannya

Ilustrasi Supermarket



     Jakarta Produsen adalah istilah populer di dalam dunia ekonomi dan bisnis. Jika melihat dari sisi keilmuan, arti dari kata produsen adalah orang atau pihak yang memproduksi barang atau jasa dengan tujuan dijual atau dipasarkan.

Sebutan produsen juga sering diartikan sebagai pengusaha yang menghasilkan barang dan jasa. Termasuk di dalamnya pembuat, grosir, leveransir, serta pengecer profesional, atau setiap orang maupun badan yang mengikuti proses penyediaan barang dan jasa sampai ke tangan konsumen.

Dari pemahaman tersebut bisa ditarik kesimpulan, produsen adalah pihak yang tidak hanya menghasilkan produk atau jasa, tetapi juga terlibat di dalam penyampaian atau peredaran produk sampai ke tangan konsumen.

Kemudian, adanya kegiatan produksi yang dilakukan produsen bertujuan menambah nilai guna dari suatu benda atau menciptakan benda baru yang bermanfaat untuk memenuhi kepuasan orang banyak. Membahas lebih dalam mengenai apa itu produsen adalah dan berbagai aspeknya, berikut ini Liputan6.com telah melansirnya dari berbagai sumber, Jumat (6/11/2020).

Pengertian Produsen

Kerja Kantoran

Berdasar Pasal 1 angka 3 UUPK, istilah produsen sebenarnya sudah tidak lagi digunakan dalam menjabarkan pengertian, fungsi erta hal-hal yang terkait. Istilah produsen dewasa ini sudah terganti dengan istilah "pelaku usaha", namun makna yang terkandung tetap sama. Lalu apa itu pelaku usaha? Berikut penjelasan lengkapnya.

"Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.".

Apabila ditarik kesimpulan dari pengertian di atas, pelaku usaha atau produsen adalah perusahaan dengan segala bentuk dan jenis usaha. Baik BUMN, koperasi atau perusahaan swasta, dengan bentuk berupa pabrikan, importer, pedagang eceran atau lain sebagainya.

Kemudian, dalam rangka mempertegas makna dari barang dan/atau jasa yang dimaksud, Undang-Undang Pasal 1 angka 4 dan 5 Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen turut memberi definisi dari barang serta jasa sebagai berikut:

Barang merupakan tiap benda baik berwujud atau tidak berwujud, bergerak atau tidak bergerak, bisa habis atau tidak, bisa diperdagangkan, dipakai, dipergunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen.

Sedangkan maksud dari jasa yaitu setiap layanan yang berbentuk pekerjaan atau prestasi yang disediakan untuk masyarakat dan dimanfaatkan oleh konsumen.

Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) menyatakan bahwa ada empat kelompok besar kalangan pelaku ekonomi, yang mana tiga di antaranya termasuk kelompok pengusaha (pelaku usaha, baik privat maupun publik). Tiga kelompok tersebut yaitu:

 

- Investor

Merupakan pelaku usaha penyedia dana dan akan membiayai berbagai kepentingan. Seperti perbankan, usaha leasing, “tengkulak”, dan lain sebagainya.

 

- Produsen

Produsen adalah pelaku usaha yang membuat, memproduksi barang dan/atau jasa melalui barang-barang dan/atau jasa lain (bahan baku, bahan tambahan/penolong dan bahan lainnya). Produsen atau pelaku usaha bisa terdiri dari orang/badan usaha yang berkaitan dengan pangan, orang/badan usaha yang memproduksi sandang, orang/badan usaha yang berhubungan dengan pembuatan perumahan, serta lain sebagainya.

 

- Distributor

Distributor sendiri yaitu pelaku usaha yang mendistribusikan atau memperdagangkan barang dan/jasa kepada masyarakat, seperti pedagang retail, pedagang kaki lima, warung, toko, supermarket, dan sejenisnya.

sumber:https://hot.liputan6.com/read/4401494/produsen-adalah-salah-satu-bagian-dalam-dunia-ekonomi-dan-bisnis-simak-penjelasannya?source=search

Share:

Arsip Blog

Recent Posts